Irawadi: Jatah Mitan Untuk Maluku Dikurangi

Ambon, Datamaluku.com – Jatah Minyak Tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku pada tahun 2025 ini dikurangi oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Hal ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Irawadi, SH dalam rapat bersama BPH Migas di Gedung DPRD Maluku, Senin (13/01/25).

Irawadi menjelaskan, BPH Migas pada tahun ini mengurangi jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah (Mitan) untuk Provinsi Maluku sebanyak 3, 226 kilo liter (KL), sehingga kouta yang pada tahun 2024 sebesar 106.000 KL.

“Ini pasti sangat berdampak bagi seluruh sektor kehidupan masyarakat. Minyak tanah digunakan untuk berbagai aktivitas oleh masyarakat, dan pengurangan ini akan menambah masalah di tahun 2025,” ujarnya.

Komisi II DPRD Provinsi Maluku telah melakukan evaluasi dan rapat bersama pihak Pertamina, Dinas ESDM Maluku, serta instansi terkait lainnya, untuk membahas isu ini.

Untuk itu DPRD Maluku akan menyampaikan aspirasi kepada pemerintah pusat, khususnya melalui Kementerian ESDM dan BPH MIGAS, yang memiliki wewenang dalam menentukan kuota”,ucap Irawadi.

Dirinya juga menekankan pentingnya untuk meninjau kembali Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2018, yang menjadi dasar mengenai distribusi minyak tanah.

“Kami akan meminta agar kebijakan ini dikaji ulang demi kepentingan masyarakat Maluku,” tambahnya.

Diharapkan dengan langkah-langkah tersebut, kebutuhan masyarakat akan minyak tanah dapat tercukupi tanpa adanya pengurangan yang merugikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *